Ekonomi Publik
Buang Sampah Sembarangan Juga Korupsi (mungkin)
Dari segi semantik, “korupsi” berasal dari bahasa Inggris, yaitu corrupt, yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah atau jebol. Istilah “korupsi” juga bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan administrasinya.
Secara hukum pengertian “korupsi” adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Masih banyak lagi pengertian-pengertian lain tentang korupsi baik menurut pakar atau lembaga yang kompeten. Untuk pembahasan dalam situs MTI ini, pengertian “korupsi” lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan.
Oke, terakhir buat para pembaca ekonom gila, yuk mari kita melihat diri kita sendiri, sudahkan kita membuang sampah pada tempatnya. Bahkan untuk sampah-sampah yang terlihat sepele sekalipun. Misalnya bungkus sedotan aqua, tisu, sampai sobekan pembungkus permen yang sangat kecil. Kalau sampah itu sifatnya anorganik, sekecil apapun akan tetap sangat mengganggu.
Saatnya Kita Yakinkan Dunia
Diselenggarakannya Konferensi WEF (World Economic Forum) di Jakarta menjadi simbol semakin kuatnya posisi Indonesia dalam percaturan ekonomi global. Dihadiri oleh pebisnis dan pimpinan negara dari berbagai negara, WEF sejatinya dapat menjadi ajang show up kekuatan dan kemajuan ekonomi Indonesia. Pada ajang ini, Indonesia dapat menegaskan posisinya sebagai salah satu negara paling menjanjikan di masa yang akan datang.
WEF tentu tidak datang dengan penilaian kosong terhadap Indonesia. Setiap tahunnya, WEF melansir Global Competitivnes Index (GCI) yang memuat berbagai indeks mengenai daya saing setiap negara. Pada GCI tahun 2010, Indonesia menempati peringkat ke-44, naik 10 peringkat dibandingkan tahun 2009. Hal ini tentunya menggembirakan, mengingat peringkat Indonesia di atas negara-negara BRIC (Brazil, Russia, India, China) seperti India (51) , Brazil (58), dan Russia (63).
Secara umum, memang daya saing Indonesia menempati peringkat yang tinggi. Akan tetapi jika dilihat per indikatornya, ada beberapa indikator yang masih menjadi kelemahan mendasar Indonesia, seperti infrastruktur, kualitas pendidikan, dan penguasaan teknologi. Indonesia menempati peringkat 90 dalam hal infrastruktur. Hal ini “dapat dimaklumi” karena pembangunan infrasturktur Indonesia terkenal lambat. Selain itu, peringkat pendidikan dan teknologi Indonesia juga sangat rendah. Pada GCI peringkat pendidikan Indonesia untuk higher education training menempati peringkat 66, sedangkan untuk technological readiness Indonesia terpuruk di peringkat 91. Dapat disimpulkan bahwa menurut WEF, buruknya infrastruktur, kualitas pendidikan, dan lemahnya penguasaan teknologi menjadi permasalahan mendasar bagi Indonesia.
Peluang MP3EI
Saat ini, Indonesia memiliki Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). MP3EI berisikan upaya pemerintah untuk memperbaiki daya saing dan mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Ditargetkan Indonesia menjadi big player perekonomian global pada tahun 2025 dengan GDP/Kapita mencapai US$ 14.500 dan GDP sebesar US$ 4,5 Triliun. Untuk menggapai cita-cita tersebut, MP3EI mencanangkan 3 pilar pembangunan. Pertama pembangunan infrastruktur. Kedua perbaikan regulasi. Ketiga pengembangan IPTEK.
Tiga pilar pembangunan tersebut seperti menjawab “keluhan” WEF terhadap Indonesia. Seperti yang terlansir dalam GCI, infrastruktur, Pendidikan, dan penguasaan IPTEK Indonesia menempati rangking yang cukup rendah. Oleh sebab itu, adanya MP3EI diharapkan mampu menjadi jawaban atas “keluhan” WEF terhadap Indonesia. Dalam hal pembangunan infrastruktur, MP3EI mencanangkan investasi (hingga 2014) sebesar Rp.1700 Trilun. Selain itu, MP3EI juga mencanangkan pengembangan IPTEK sebagai landasan penciptaan daya saing bangsa (knowledge based economy).
2 tantangan MP3EI
Tentu kita berharap MP3EI tidak menjadi pepesan kosong. Impelementasi yang konkrit perlu segera dilakukan. Penulis menilai setidaknya ada dua tantangan yang harus diwaspadai dalam mengimplementasikan MP3EI. Pertama, sulitnya untuk perbaikan regulasi. Kedua, belum jelasnya permasalahan pembebasan lahan yang akhirnya akan menghambat pembangunan infrastruktur.
Pertama, sulitnya melakukan debottlenecking regulasi. Dalam MP3EI, termuat upaya-upaya pemerintah untuk melakukan debottlenecking atas regulasi-regulasi yang selama ini dipandang menghambat. MP3EI menargetkan untuk melakukan debottlenecking terhadap 7 Undang-Undang, 7 Peraturan Pemerintah, 5 Perpes, dan 9 Peraturan Menteri. Untuk melakukan debottlenecking atas regulasi-regulasi tersebut dibutuhkan usaha yang besar. Belum lagi diantara regulasi-regulasi tersebut terdapat regulasi yang dikategorikan “sensitif” dan melibatkan banyak kepentingan.
Beberapa regulasi yang ditargetkan oleh MP3EI untuk direvisi memuat muatan politis yang besar. Sebut saja UU 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan), apakah Pemerintah dan Legislatif cukup berani untuk melakukan revisi pada UU, karena isu ketenagakerjaan adalah isu yang sensitif dan melakukan revisi terhadapnya merupakan kebijakan yang tidak populis. Terlebih lagi dalam MP3EI disebutkan bahwa hal-hal yang akan direvisi adalah seputar outsourcing, kontrak kerja, dan pesangon.
Kedua, menyelesaikan permasalahan pembebasan lahan. Masalah lahan menjadi momok utama dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Banyak proyek infrastruktur yang tidak bisa berjalan akibat ada salah satu bagian lahannya (yang bahkan hanya sebagian kecil) belum dapat dibebaskan. Oleh sebab itu, RUU penyediaan lahan untuk kepentingan umum harus segera disahkan. Dengan adanya UU ini, penyediaan lahan untuk infrastruktur akan menjadi lebih cepat, dan tentunya UU diharapkan dapat menjamin kompensasi yang adil bagi pemilik lahan.
WEF mempunyai standar yang tinggi dalam menilai daya saing suatu negara. GCI yang dikeluarkan WEF adalah salah satu parameter yang paling sering digunakan investor untuk menilai kelayakan investasi di suatu negara. Adanya MP3EI bisa menjadi momentum Indonesia untuk menggapai standar WEF tersebut dan memperbaiki daya saing Indonesia. Saat ini mata dunia sedang mengarah ke Indonesia, jika Indonesia dapat memperbaiki diri dengan meningkatkan daya saingnya (perbaikan infrastruktur, regulasi dan IPTEK), maka tidak mustahil apabila target pendapatan perkapita US$ 14.500 (2025) sebagaimana termaktub dalam MP3EI dapat terwujud.
(Tulisan ini dimuat dalam Kolom Opini Koran Bisnis Indonesia, 15/06/2011)
*)Peneliti Mubyarto Institute. Kerja di Menko Perekonomian RI. Calon menteri yang ga bisa posting blog sendiri :p
"Senjata Ampuh Indonesia Yang Namanya UMKM" ( Usaha Mikro, Kecil dan Menengah )
Ada tiga alasan utama kenapa ekonomi rakyat merupakan suatu isu penting di dalam perekonomian Indonesia :
1. Kemiskinan hingga saat ini masih merupakan salah satu masalah serius
2. Masalah pengangguran yang juga sulit dituntaskan
3. Suberdaya Manusia Indonesia yang melimpah dan kurangnya ketersediaan lapangan kerja
Pendefinisian ekonomi rakyat hingga saat ini belum tuntas. Apa yang dimaksud dengan ekonomi rakyat? Siapa yang termasuk rakyat dan siapa yang tidak? Apakah seorang konglomerat berwarga negara dan tinggal di Indonesia bukan termasuk rakyat, sehingga perusahaannya tidak dianggap ekonomi rakyat?. Namun ada semacam kesepakatan umum bahwa usaha-usaha yang masuk di dalam kategori ekonomi rakyat adalah usaha mikro (UMI), usaha kecil (UK), atau gabungan usaha mikro dan kecil (UMK). Perusahaan tersebut pada umumnya tidak terdaftar, tidak memiliki izin usaha. Kebanyakan dari UMK digolongkan sebagai sektor informal.
saya sebagai anak muda sangat prihatin dengan kondisi indonesia saat ini, terutama bidang pendidikan yang saat ini kalo saya liat hanya berbasis ilmu ukur saja ilmu nyata (praktek lapangan) sangat jarang sekali di ajarkan. padahal ilmu nyata sangat penting juga untuk di ajarkan ke pada generasi2 penerus bangsa, kebanyakan bisanya menganalisi saja tapi gax bisa mempraktekannya di dunia nyata terutama bidang ekonomi kerakyatan khusunya Kewirausahaan berbasis UMKM.
menanggulangi kemiskinan dan pengangguran cara terbaik adalah dengan menumbuhkan jiwa UMKM kepada masyarakat, bayangkan dengan banyaknya jumlah penduduk di indonesia maka peluang itu sangat terbuka lebar, klo pemerintah serius menerapkan ini maka roda perekonomian di tingkat masyarakat bawah (entry level) akan berputar dan kemiskinan bisa di kurangi dan Masyarakat akan bisa membiayai kebutuhannya sehari2 tanpa mengandalkan orang lain dan menciptakan peluang ekonomi sendiri.
penerapan umkm sebenarnya mudah klo memang digarap secara serius oleh pemerintah. disini fungsi pemerintah adalah sebagai agen pemberdayaan masyarakat dan regulator. Agen pemberdayaan masyarakat ini memiliki fungsi untuk merubah main set (pola pikir) masyarakat miskin jadi masyarakat yang produktif. disini funsi pemerintah adalah mengajarkan bagai mana cara berwirausaha yang baik dan berkelanjutan, bagaimana memanagenya supaya tetap berputar melawan arus waktu dan persaingan, bagaimana mencari sumber dana untuk lebih mengembangkannya menjadi lebih baik dari waktu ke waktu dan itu klo serius di tangani maka perekonomian indonesia suatu saat nanti akan seperti CHIna, sedangkan dari sisi regulator adalah sebagai pengampu kebijakan yang diharapkan mampu mengatur dan memberi dukungan terhadap alur keberlangsungan UMKM di indonesia.
misalnya : ada masyarakat miskin atau pengangguran dia mau berusaha dan serius keluar dari jurang kemiskinan tetapi masyarakat tersebut tidak tau akses bagaimana dapat mengeluarkannya dari kemiskinan ini mau pinjem dana di bank swasta sangat sulit karena tdk memiliki jaminan utang yang diminta bank, pinjam sana sisi gx noleh karena orang miski takut gax bisa bayar, maka disinilah peran pemerintah sangat penting sebagai regulator dan fasilitator, regulator adalah sebagai penentu kebijakan ekonomi mikro, misalnya : pemerintah mengeluararkan kebijakan tentang kredit lunak untuk UNKM, adanya Program Pengentasan Kemiskinan, adanya Kredit Usaha Rakyat, dsb. sedangkan fasilitator adalah dimana pemerintah sebagai agen yang memfasilitasi masyarakat untuk mau keluar dari yang namanya miskin. misalnya : pemerintah secara berkelanjutan mengadakan pelatihan-pelatihan wira usaha, pelatihan keterampilan, pelatihan bagaimana cara menjual produk yang baik, dsb. semua itu sebenarnya sudah ada tetapi tingkat keseriusan untuk mengelolannya untuk saat ini yang sangat rendah karena fokus utama pemerintah bukanlah pengentasan kemiskinan, terbukti dari urutan klasifikasi program MDG,S (Milllenium Development Goal’s) pemerintah yang menempatkan pemberantasan kemiskinan ada di urutan no 4 di bawah reformasi birokrasi, pendidikan nasional dan kesehatan masyarakat.
Salah satu kunci keberhasilan usaha mikro, kecil dan menengah adalah adalah tersedianya pasar yang jelas bagi produk UMKM. Sementara itu kelemahan mendasar yang dihadapi UMKM dalam bidang pemasaran adalah orientasi pasar rendah, lemah dalam persaingan yang kompleks dan tajam serta tidak memadainya infrastruktur pemasaran. Menghadapi mekanisme pasar yang makin terbuka dan kompetitif, penguasaan pasar merupakan prasyarat untuk meningkatkan daya saing. Oleh karena itu, peran pemerintah diperlukan dalam mendorong keberhasilan UMKM untuk memperluas akses pasar, membantu memfasilitasi pendanaan, dan memperluas market sharenya dengan dibuktikan oleh regulasi dan kebijakan2 yang pro UMKM.
Kegagalan pola pembangunan ekonomi yang bertumpu pada konglomerasi usaha besar telah mendorong para perencana ekonomi untuk mengalihkan upaya pembangunan dengan bertumpu pada pemberdayaan usaha kecil dan menengah. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis
Untuk itu diperlukan upaya untuk meningkatkan akses UMKM pada informasi pasar, lokasi usaha dan jejaring usaha agar produktivitas dan daya saingnya meningkat, permodalan serta akses pasar . Maka dari itu menuntut adanya peran dan partisipasi bebagai pihak terutama pemerintah dan kalangan perguruan tinggi untuk membantu dan memfasilitasi akses informasi bagi para UMKM yang sebagian besar berada di daerah pedesaan atau kota-kota kecil.
bayangkan jika satu KK memiliki satu UMKM dan usaha itu dapat berkembang baik maka saya yakin pengentasan kemiskinan bukanlah hal yang mustahil dilakukan walopun tidak sepenunya hilang paling tidak bisa mengurangi banyak yang namanya kemiskinan
Merupakan suatu realitas yang tidak dapat dipungkiri lagi bahwa UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah) adalah sektor ekonomi nasional yang paling strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga menjadi tulang punggung perekonomian nasional. UMKM juga merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian di Indonesia dan telah terbukti menjadi kunci pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis ekonomi, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis
Itu artinya, usaha mikro yang memiliki omset penjualan kurang dari satu milyar, dan usaha kecil memiliki omset penjualan pada kisaran satu milyar, serta usaha menengah dengan omset penjualan di atas satu milyar pertahun, memiliki peran yang sangat besar dalam proses pembangunan bangsa ini.
Peran usaha mikro, kecil dan menengah dalam perekonomian negara sangat penting dan strategis, karena telah terbukti menjadi penyelamat perekonomian pasca krisis dan menjadi penyedia lapangan kerja terbesar. Tersedianya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan diharapkan akan membantu mewujudkan masyarakat Indonesia yang aman dan damai; adil dan demokratis; serta sejahtera. Sehingga sektor UMKM perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional masa mendatang.
UMKM yang tangguh dan tersebar di seluruh penjuru tanah air merupakan modal besar dalam memelihara dan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa. Dukungan terhadap sektor ini sekaligus dapat mengurangi dan menetralisir dampak negatif yang telah ditularkan oleh negara maju yang berbasis kapitalisme, yaitu semakin melebarnya kesenjangan ekonomi antar kelompok masyarakat (yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin). Kemudahan dan ketersediaan informasi pasar bagi UMKM akan sangat membantu mengembangkan usahanya. Jika informasi pasar sudah dapat diakses dengan mudah dan cepat, paling tidak akan menumbuhkan motivasi bagi para pelaku UMKM untuk menjalankan usahanya dengan lebih serius, sehingga UMKM berkembang lebih maju. Kemajuan UMKM berarti kemajuan bagi perekonomian negara, sehingga menumbuhkan kemandirian bangsa agar dapat lepas dari jeratan neo kolonialisme dan kapitalisme global yang di dengung-dengungkan negara barat.
Peran Pa’gandeng (Tukang Sayur) dalam Penciptaan Titik Equilibrium
Pa’gandeng dan Titik Equilibrium