Keusangan Sistem Ekonomi Kapitalisme Vs Kegemilangan Sistem Ekonomi Islam

Oleh: Andi Asrawaty*, 1000 kata.

Kau tahu bagaimana pendidikan di negeri kami? Jika dahulu pendidikan hanya mampu dikecap oleh para bangsawan, sekarang tetap sama, namun ada yang berbeda. Sama-sama hanya dinikmati oleh segelintir orang bukan semuanya. Pendidikan saat ini hanya dapat dinikmati oleh orang-orang kaya, mereka yang memiliki uang, mereka yang modal. Saya jadi teringat sistem ekonomi yang membagi menggolongkan kebutuan menjadi tiga yaitu primer, sekunder serta tersier. Dan dalam sistem ekonomi saat ini, melalui lembaga perdagangan dunia World Trade Organization (WTO), menetapkan pendidikan adalah salah satu industri sektor tersier, karena kegiatan pokoknya adalah mentransformasi orang yang tidak berpengatahuan dan orang yang tidak punya ketrampilan menjadi orang  berpengatahuan dan berketrampilan. [1]
Menelisik sistem pendidikan yang begitu mahal dan langka, tentunya mengundang segudang pertanyaan terlintas untuk mencari akar masalahnya. Kenapa kemudian pendidikan yang merupakan hak semua orang harus dikomersilkan. Ternyata hal tersebut tidak terlepas dari sistem ekonomi kapitalis yang dianut dunia saat ini. Dalam sistem ekonomi kapitalis, pemegang kendali adalah para kapital atau dengan kata lain pihak swasta.
Tujuan ekonomi dari sistem kapitalisme tentu saja mengejar profit di segala sektor. Maka sangat wajar kemudian jika pendidikan kita menjadi mahal dan langka. Hal ini juga di fasilitasi oleh pemerintah yang memberikan akses yang luas kepada pihak swasta untuk mengkomersilkan pendidikan. Fakta ini tertuang dalam Perpres no.111/2007 di bidang Penanaman Modal dalam usaha yang tertutup dan terbuka. Kedua hal tersebutlah yang menjadi kegagalan mendasar sistem kapitalisme.
Gambaran Kegemilangan Sistem Pendidikan dalam Islam
Hal tersebut sangat berbeda dengan penerapan pendidikan dalam sistem Islam, di mana Islam menjadikan ilmu sebagai kebutuhan primer atau pokok. Setiap muslim berkewajiban untuk menuntut Ilmu, karena untuk menjalankan ibadah yang benar lagi lurus serta tidak sekedar ikut-ikutan, seorang muslim dituntut  memiliki ilmu agama yang cukup bahkan luas. Allah SWT berfirman dalam surah Al Mujaddila ayat 11
“Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajad.” (Al Mujadilah: 11)
Oleh karenanya Islam sangat mengecam adanya komodifikasi pendidikan untuk memperoleh keuntungan. Imam al-Ghazali mengingatkan dengan bahasa yang lugas dalam mukaddimah kitab “Bidayatul Hidayah” bahwa Menjadikan pendidikan atau ilmu pengetahuan sebagai komoditas, sama saja menghinakan ilmu pengetahuan itu sendiri.
Faktor majunya suatu bangsa adalah kemandirian serta tertanamnya karakter bangsa. Dengan berlepas tangannya pemerintah dalam sistem pendidikan serta terbukanya modal asing dalam bidang pendidikan tentu saja mengundang kekawatiran akan mudahnya ideologi-ideologi serta budaya-budaya asing yang tidak sesuai dengan karakter bangsa disusupkan dengan mudah melalui pendidikan.
Jika kita mempelajari sejarah dengan baik dan objektif sebenarnya pendidikan yang  diperuntukkan kepada semua kalangan tanpa biaya mahal bahkan gratis pernah diterapkan di dunia ini. Yah, sejarah membuktikan dan mencatat tentang kegemilangan Pendidikan islam
Berdasarkan sirah Nabi SAW dan tarikh Daulah Khilafah – sebagaimana disarikan oleh Al Baghdadi (1996) dalam buku Sistem Pendidikan di Masa Khilafah Islam, negara memberikan pelayanan  pendidikan secara cuma-cuma (bebas biaya) dan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi dengan fasilitas (sarana dan prasarana) sebaik mungkin. Kesejahteraan dan gaji para pendidik sangat diperhatikan. Dana pendidikan ditanggung negara yang diambil dari kas baitul maal.  Sistem pendidikan bebas biaya dilakukan oleh para shahabat (ijma), termasuk pemberian  gaji yang sangat memuaskan kepada para pengajar yang diambil dari baitul maal. [2]
Contohnya, Madrasah Al Muntashiriah yang didirikan Khalifah Al Muntashir di kota Baghdad. Di sekolah ini setiap siswa menerima beasiswa sebesar  satu dinar (4,25 gram emas).  Kehidupan keseharian mereka dijamin sepenuhnya. Fasilitas seperti perpustakaan, bahkan rumah sakit dan pemandian  tersedia lengkap di sana.   Begitu pula dengan  Madrasah An-Nuriah di Damaskus yang didirikan  pada abad keenam Hijriah oleh Khalifah Sultan Nuruddin Muhammad Zanky. Di sekolah ini terdapat fasilitas lain seperti asrama siswa, perumahan staf pengajar,  tempat peristirahatan untuk siswa, staf pengajar dan para pelayan serta ruang besar untuk ceramah.  Khalifah Umar Ibnu Khattab jauh sebelum itu, memberikan gaji kepada tiga orang guru yang mengajar anak-anak di kota Madinah masing-masing sebesar 15 dinar setiap bulan.
Sejarah pun mencatat para ilmuan Islam yang telah menyumbangkan pemikirannya sebagai warisan ilmu penetahuan. Beberapa diantaranya, Ibnu Sina atau Avicenna (980-1037) dikenal sebagai seorang filsuf, ilmuwan, dan juga dokter.  Ibnu Khaldun, seorang sejarawan muslim dari Tunisia dan sering disebut sebagai bapak pendiri ilmu historiografi, sosiologi  dan ekonomi. Karyanya yang terkenal adalah Muqaddimah  (Pendahuluan). Banyak teori ekonominya yang jauh mendahului Adam Smith dan Ricardo. Artinya, ia lebih dari tiga abad mendahului para pemikir Barat modern tersebut.
Keunikan Sistem Ekonomi Islam
Yah, tentu gambaran pendidikan Islam yang ditawarkan sangat ideal sehingga seakan-akan kita diajak bermipi, tapi ternyata tidak. Sistem Islam bukanlah sistem utopis tanpa konsep. Untuk mewujudkan sistem pendidikan yang ideal Konsep Islam yang menyeluruh juga memberikan gambaran keunikan sistem Ekonomi Islam yang dapat menopang sistem pendidikan.
Dalam sistem ekonomi Islam, berbeda dengan kapitalis yang memberikan bahkan menjamin kebebasan Individu dalam mengelola semua sektor dalam kehidupan, Sistem Ekonomi Islam telah membagi kepemilikan menjadi tiga, yaitu yang pertama kepemilikan individu (al-milkiyah al-fardiyah) seperti : hasil kerja bekerja, warisan, hibah, hadiah. Kedua,Kepemilikan umum (al-milkiyah al-‘âmmah) seperti : fasilitas umum, bahan tambang dan sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki individu, dan yang ketigakepemilikan negara (al-milkiyah ad-dawlah) yaitu harta seluruh kaum muslimin, sementara pengelolaannya menjadi wewenang dan amanah negara, sehingga negara dapat memanfaatkannya untuk kepentingan rakyatnya. [3]
Seperti yang kita ketahui Indonesia sangatlah kaya dengan sumber kekayaan alam. Di seluruh dunia, Indonesia dikenal dengan zamrud khatulistiwa, salah satu penyair bahkan menggambarkan bahwa Indonesia adalah sepotong tanah dari surga. Dalam sistem kepemilikan di atas semua barang tambang dan kekayaan alam harus dimiliki dan dimandaatkan oleh negara untuk kepentingan rakyat, dan haram untuk dikelola asing. Kekayaan ini tentunya sangat menyokong proses pendidikan. Konon katanya, menguasai PT Freeport saja, Indonesia sudah dapat membiyayai pendidikan secara gratis selama tujuh turunan.
Mengenai teknologi dan Sumber Daya Manusia yang selama ini selalu dijadikan kendala sebenarnya hanya sebatas mitos yang membuat bangsa kita selalu pesimis. Bayangkan ratusan tenaga ahli kita yang bekerja untuk asing. Ribuan lulusan perguruan tinggi yang seharusnya sudah sanggup untuk mengelola kekayaan alam kita secara mandiri. Oleh karenanya, satu-satunya solusi paling praktis untuk membebaskan negeri ini dari segala keterpurukan yaitu dengan mengganti sistem kapitalisme yang usang dengan sistem Islam yang merupakan rahmatan lil alamin.

[1] Sofyan Effendi, Menghadapi Liberalisasi Perguruan Tinggi, Harian Seputar Indonesia, 12-13 Maret 2007[2] Abdurrahman al Baghdadi, Sistem Pendidikan di Masa Khilafah Islam, Al- Izzah, Bangil, 1996[3] Taqiyuddin An-Nabhani, Peraturan Hidup dalam Islam,Hizbut Tahrir, Jakarta, 2011



*Penulis adalah Mahasiswi Sastra Inggris Universitas Hasanuddin yang tertarik pada bidang ekonomi, politik.

Zakat: Menjaga Keikhlasan Si Kaya, Memuliakan Si Miskin

Tak terasa kita sudah berada di penghujung bulan Ramadhan. Bulan yang menjanjikan keberkahan baik spiritual maupun ekonomi. Mudah-mudahan kita diberikan kesempatan untuk bertemu lagi dengan bulan penuh berkah ini (amin). Menjelang lebaran ini, saya ingin sekali mengangkat tema tulisan yang saat ini tengah menjadi buah bibir di media massa. Anda pasti sering melihat dan mendengar berita tentang kericuhan pembagian zakat di beberapa daerah. Bahkan salah satu kasus terparah pernah terjadi di Pasuruan dimana arena pembagian zakat berubah menjadi arena meregang nyawa bagi orang-orang miskin yang tak berdaya.

Hal-hal tersebut memunculkan banyak pertanyaan di benak saya, apakah itu yang dinamakan zakat? Apakah orang-orang kaya itu tidak paham aturan zakat atau saking pahamnya mereka dapat mengubah aturan zakat dengan “kreativitas” masing-masing? Apakah orang-orang miskin itu memang harus antri mengambil sesuatu yang memang sudah seharusnya menjadi hak mereka? Saya memang bukan ulama atau ahli fiqh zakat. Saya hanya ingin mengikuti panggilan hati sekaligus mencoba menyampaikan ilmu yang dahulu saya dapat ketika “nyantri” di sebuah kampus Islam negeri Jakarta. Semoga kontribusi kecil saya ini dapat membantu meluruskan pemahaman tentang zakat yang terlanjur mewujud menjadi fenomena yang sangat salah kaprah di masyarakat. Selamat menikmati artikel EG edisi khusus Ramadhan kali ini.


Zakat: Sebuah Definisi
Boleh jadi, kesalahkaprahan pembagian zakat yang sekarang berkembang merupakan buah dari pemahaman yang salah tentang definisi zakat itu sendiri. Untuk itu, mari kita telaah kembali makna dari ibadah berdimensi sosial ekonomi ini. Secara bahasa, zakat memiliki makna: tumbuh, berkembang, kesuburan atau bertambah (Hadis Riwayat At-Tirmidzi). Dalam Q.S. At-Taubah: 10 dijelaskan pula bahwa pengertian zakat juga berarti membersihkan atau mensucikan.

Kemudian secara istilah seperti yang dimuat dalam UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat pada pasal 1 bab 1 ketentuan umum dijelaskan bahwa definisi zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Secara bahasa, kita dapat memahami bahwa makna dasar dari zakat adalah pertumbuhan, perkembangan atau pertambahan. Hal ini tentu sangat sejalan dengan konsep ekonomi yang berprinsip senantiasa mengalir (flow concept). Kemudian dipandang dari sudut hukum positif, jelas bahwa zakat adalah bagian harta orang lain yang keberadaannya untuk sementara “dititipkan” oleh Allah kepada orang muslim yang lebih mampu. Artinya, jika si kaya tidak segera memenuhi kewajibannya untuk membayar zakat sama saja mereka telah mencuri harta si dhuafa.


Zakat: Syarat Wajib dan Sah beserta Jenisnya
Adapun hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Selanjutnya kita juga perlu mengetahui syarat-syarat yang wajib diketahui para penunai kewajiban zakat atau biasa disebut muzakki. Fakhruddin (2008) berdasarkan kitab al-fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu membaginya menjadi 2, yaitu syarat wajib dan syarat sah zakat. Adapun syarat wajib zakat di antaranya:
1. Merdeka
2. Islam
3. Baligh dan berakal
4. Harta tersebut merupakan harta yang memang wajib dizakati
contoh: emas dan perak, barang tambang dan barang temuan (rikaz), barang dagangan, tanam-tanaman dan buah-buahan, serta hewan ternak.
5. Harta tersebut telah mencapai nishab (ukuran jumlah yang memenuhi untuk dikeluarkan zakat). Kadar nishab dari harta yang wajib dizakati adalah 20 Dinar emas atau 200 Dirham perak.
6. Harta tersebut adalah milik penuh dari pemiliknya (al-milk al-tam)
7. Harta yang dimiliki telah berlalu satu tahun atau cukup haul (ukuran waktu atau masa)
8. Tidak adanya hutang
9. Melebihi kebutuhan dasar atau pokok
10. Harta tersebut harus didapatkan dengan cara baik dan halal
11. Harta yang dimiliki berpotensi untuk terus berkembang
Selanjutnya yang termasuk syarat sah zakat yaitu:
1. Adanya niat muzakki (orang yang mengeluarkan zakat)
2. Pengalihan kepemilikan dari muzakki ke mustahiq (orang yang berhak menerima zakat)
Setelah memahami syarat-syaratnya, mari kita pahami jenis-jenis dari zakat. Secara umum, Shiddieq (2007) membagi zakat ke dalam dua kategori yaitu:

  1. Zakat maal: bagian dari harta kekayaan seseorang (juga badan hukum) yang wajib dikeluarkan untuk golongan orang-orang tertentu setelah dipunyai selama jangka waktu tertentu dalam jumlah minimal tertentu. Contoh: zakat profesi, zakat perusahaan, zakat surat-surat berharga.
  2. Zakat fitrah: adalah pengeluaran wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari keperluan keluarga yang wajar pada malam dan hari raya Idul Fitri.

Zakat: Dari Muzakki, Oleh Amil, Kepada Mustahik
Pada pembahasan pertama, saya telah membahas definisi zakat dari sudut pandang bahasa dan istilah. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana mewujudkan definisi tersebut menjadi sebuah aktivitas yang berperan penting bagi pengembangan ekonomi umat? Siapa saja stakeholder yang harus terlibat agar aliran dana zakat bisa berjalan dengan lancar? Untuk itu, mari kita bahas satu per satu.
Zakat merupakan ibadah yang pelaksanaannya terdiri dari tiga komponen utama: muzakki¸amil dan mustahiq. Adapun definisi singkat dari ketiga komponen tersebut yakni:
a. Muzakki : orang yang wajib mengeluarkan zakat
b. Amil : orang yang bertugas menerima zakat dan menyalurkannya kepada mustahiq
c. Mustahiq : orang yang berhak menerima zakat yang terdiri dari delapan golongan:
– Faqir
– Miskin
– Amil (orang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan harta zakat)
– Mu’allaf (orang yang baru masuk Islam yang masih lemah sehingga memerlukan bantuan moril dan materiil)
– Riqaab (untuk memerdekakan budak, termasuk untuk melepaskan orang muslim yang ditawan oleh orang yang bukan muslim)
– Ghaarim (orang yang berhutang atau bangkrut)
– Sabilillah (orang yang berjuang di jalan Alla, baik individu seperti guru agama atau lembaga seperti pesantren maupun instansi)
– Ibnu Sabil (orang yang sedang dalam perjalanan atau terlantar)
Sebuah ketentuan agama tentu memiliki maksud dan tujuan, termasuk zakat. Allah telah menciptakan skema yang indah dalam ibadah ini melalui ketiga komponen tersebut. Zakat memiliki fungsi social intermediary yang pelaksanaannya dimulai dari muzakki, dikelola oleh amil dan diperuntukkan bagi mustahiq.

Namun yang sangat disayangkan, konsep tersebut harus ternoda dengan cara-cara yang seolah dibenarkan di mata agama. Beberapa muzakki mengumpulkan mustahiq layaknya pengantri BBM bersubsidi dan mustahiq hanya bisa pasrah untuk mengambil harta yang seharusnya menjadi hak mereka.

Rekan-rekan muzakki yang terhormat, ingatlah bahwa zakat yang anda keluarkan bukanlah harta anda melainkan hak dari mustahiq yang wajib anda penuhi. Jaga keikhlasan anda dengan menyalurkan zakat anda melalui lembaga amil zakat yang terpercaya. Utamakan ketentuan yang benar sebagai ukuran, bukan dalih kepuasan yang tanpa sadar membungkus niat ingin pamer harta.

Untuk para amil, yuk berikan kepercayaan kepada para muzakki agar mereka mau menyalurkan zakatnya melalui lembaga zakat anda masing-masing. Tugas anda sangatlah mulia, maka dari itu yuk saling berlomba dalam kebajikan untuk menyejahterakan para mustahiq.

Untuk para mustahiq, ingatlah bahwa zakat merupakan hak anda. Allah ingin memuliankanmu melalui para muzakki yang sadar bahwa sebagian hartanya adalah milikmu. Semoga zakat yang diberikan kepadamu dapat membuatmu lebih bersemangat lagi dalam menjalani kehidupan. Amin
Akhir kata, saya ucapkan selamat Idul Fitri 1432 H. Mohon maaf lahir dan batin. Semoga kita semua dapat kembali kepada kefitrahan, amin.


Referensi
Fakhruddin. Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia. Malang: UIN Malang Press, 2008.
Hafidhuddin, Didin. Zakat Dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani Press, 2002.
Shiddieq, Umay M. Dja’far. Harta, Kedudukannya Dalam Islam. Jakarta: Al-Ghuraba, 2007.